RUU Ciptaker Diusulkan Jadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Perizinan

Sabtu, 25 April 2020 - 15:00 WIB
loading...
RUU Ciptaker Diusulkan Jadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Perizinan
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali menyatakan Fraksi Partai Nasdem mengusulkan RUU Ciptaker diubah jadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja, pada Jumat, 24 April 2020, kemarin. Dalam pernyataannya, Jokowi meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. (Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Tunda Bahas Omnibus Law Ciptaker)

Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasai-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani sehari sebelumnya yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi COVID-19 berakhir. (Baca juga: Presiden-DPR Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan, Demo Buruh Batal)

Dua pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Presiden bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana. Menanggapi pernyataan dari pimpinan dua lembaga tinggi negara tersebut, Fraksi Partai Nasdem mengapresiasi pernyataan tersebut. Namun demikian, bagi Nasdem, pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker.

Dalam pandangan Fraksi Nasdem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif. Nasdem memandang, klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. ”Klaster ini juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air,” ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali, Sabtu (25/4/2020).

Fraksi Partai Nasdem memandang akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan. Meski ada keterkaitan antara ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

”Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem senantiasa mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Jika pun dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud,” ucapnya.

Dia menambahkan, Fraksi Partai Nasdem tetap berpandangan bahwa semangat dari RUU Ciptaker relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasannya. Pertama, alam birokrasi yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan mulai 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Nasdem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut. ”Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai Nasdem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizinan,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)