Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Periksa 11 Kepala Dinas

Senin, 23 Mei 2022 - 20:07 WIB
loading...
Korupsi Wali Kota Ambon,...
KPK memeriksa 11 kepala dinas dan badan Pemkot Ambon untuk mendalami kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) diduga turut andil dalam penerbitan izin hingga penentuan pemenang lelang proyek. Hal ini didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah saksi.

Para saksi tersebut yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette; dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Demianus Paais.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy; Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan Lucia Izaak; Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Neil Edwin Jan Pattikawa; Kadis Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay; serta Kadis PUPR, Melianus Latuihamallo.



Selain rombongan Kadis, KPK juga mengonfirmasi andil Richard Louhenapessy ke saksi lainnya yakni, Nandang Wibowo selaku mantan Staf PT Midi Utama Indonesia; Jermias Fredrik Tuhumena selaku PNS Pemkot Ambon; Nunku Yullien Likumahwa selaku Sekretaris Walikota sejak 2011; Anthony Liando selaku Direktur Direktur CV Angin Timur.

Selanjutnya, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia; serta Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary. Rombongan saksi tersebut diperiksa pada Jumat, 20 Mei 2022 di Kantor Satbrimob Polda Maluku.

"Para saksi hadir (ASN dan pihak swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).

"Sekaligus dikonfirmasi juga terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.



Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)