Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurut Zudan, aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah saat si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," jelasnya.
Namun, kata Zudan, hal tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Menurutnya, alasan minimal dua kata agar orang tua dapat memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tutupnya.
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurut Zudan, aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," katanya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah saat si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor, dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," jelasnya.
Namun, kata Zudan, hal tersebut hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Menurutnya, alasan minimal dua kata agar orang tua dapat memikirkan, mengedepankan masa depan anak.
"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," tutupnya.
(kri)