Pencatatan Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Senin, 23 Mei 2022 - 18:16 WIB
loading...
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. Foto/Dukcapil
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Baca juga: Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurut Zudan, aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Baca juga: Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurut Zudan, aturan mengenai dokumen kependudukan itu juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :