KPK Usut Dugaan Kongkalikong Anggota BPK Jabar dengan Anak Buah Ade Yasin
Senin, 23 Mei 2022 - 13:41 WIB
loading...
A
A
A
Dugaan kongkalikong itu kemudian didalami penyidik lewat saksi Pegawai Honorer BPK Perwakilan Jawa Barat, M Wijaksana alias Iman serta seorang Sopir, Tantan Septian.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA dan tersangka RT untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (23/5/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Lihat Juga :