Ini Konsekuensi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Senin, 13 April 2020 - 20:45 WIB
loading...
Ini Konsekuensi Penetapan...
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2020 terkait penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional. Ada beberapa konsekuensi dari adanya penetapan status tersebut.

Salah satunya adalah tidak perlu lagi status-status keadaan tertentu darurat bencana. "SK Kepala BNPB No 9.A/ 2020 dan diperpanjang dengan SK No 13.A /2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang berlalu sampai 29 Mei 2020, sudah tidak diperlukan lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo, Senin (13/4/2020).

Agus mengatakan, hal ini juga berperngaruh pada pendanaan. Untuk pendanaan dan pengelolaan bantuan mengacu pada PP No 22/2008 Pasal 15 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai (DSP) BNPB dan DSP/belanja tidak terduga (BTT) Pemda.

"Untuk akses Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sesuai UU 24/2007 harus melibatkan BPBD provinsi/kabupaten/kota daerah masing-masing," ungkapnya

Kemudian, pelaksana penanggulangan bencana adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah. Gugus Tugas (Gugas) ini adalah sebagai Pos Komando dan pengendali utama penanggulangan bencana Covid-19.

"Komandan Gugas Pusat adalah Kepala BNPB, Gugas Provinsi oleh Gubernur dan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali kota. Wakil Komandan dari unsur TNI, POLRI dan unsur lainnya yang ditunjuk oleh Komandan/Ketua Gugas," paparnya.

Agus mengatakan, di setiap daerah hanya ada satu Posko Gugas sebagai pusat komando, koordinasi dan informasi. Data dan informasi resmi dikeluarkan oleh Gugas. "Dengan satu Posko Gugas ini diharapkan komando dan koordinasi bisa berjalan dengan baik. Sehingga penanganan bencana Covid-19 dapat terlaksana dengan lebih cepat, terkoordinasi, dan lancar," katanya.

Dia mengatakan, ujung tombak pelaksanaan penanggulangan bencana Covid-19 ada di kabupaten/kota. Sedangkan provinsi dan pusat lebih sebagai koordinator dan menyiapkan dukungan sumber daya seperti personel, peralatan, pendanaan, dan lain-lain.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Apel Kesiapsiagaan Karhutla...
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
Hujan Deras Intai Indonesia...
Hujan Deras Intai Indonesia hingga Sepekan ke Depan, BNPB: Minta Masyarat Waspada
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
BNPB: Huntara untuk...
BNPB: Huntara untuk Warga Aceh Ditargetkan Rampung Sebelum Ramadan
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved