BKN Luncurkan SPEKTRA Pantau Realisasi Anggaran Program Prioritas Nasional

Senin, 23 Mei 2022 - 06:48 WIB
loading...
BKN Luncurkan SPEKTRA...
BKN meluncurkan Sistem Perencanaan Anggaran dan Keuangan Terintegrasi (SPEKTRA) untuk mendukung tata kelola keuangan negara. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) meluncurkan Sistem Perencanaan Anggaran dan Keuangan Terintegrasi (SPEKTRA) untuk mendukung tata kelola keuangan negara. Melalui aplikasi ini, BKN dapat memantau dan mengendalikan program prioritas nasional BKN terkait realisasi anggaran dan kegiatan.

Karo Keuangan BKN, Wahyu mengatakan, dengan SPEKTRA, program prioritas nasional tersebar di sejumlah unit kerja BKN dapat dipantau realisasi anggarannya secara realtime di manapun dan kapan pun. "Monitoring dan pengendalian tersebut bertujuan agar target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan sesuai rencana dengan output dan outcome yang maksimal," kata penggagas SPEKTRA ini, Minggu (22/5/2022).

Wahyu menambahkan, lahirnya SPEKTRA merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Sekretaris Utama BKN tentang Interkoneksi Data SAKTI dari Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (MONSAKTI) ke SPEKTRA-BKN. Peluncuran SPEKTRA dihadiri oleh Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pratama BKN Pusat dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN di seluruh indonesia serta undangan dari beberapa kementerian/lembaga.



Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Satya Pratama menyatakan, SPEKTRA mengintegrasikan data dan sistem internal BKN dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan. SPEKTRA berpeluang menjadi role model bagi kementerian/lembaga (K/L) lain dalam meningkatkan kualitas data, kecepatan dan ketepatan pengelolaan keuangan.

"Kemampuan SPEKTRA dalam mengintegrasikan sistem internal BKN ini berkontribusi dalam peningkatan nilai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)," katanya.

Baca juga: BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)