Tahapan Pilkada Sebaiknya Dibagi 3 Klaster

Senin, 22 Juni 2020 - 15:07 WIB
loading...
Tahapan Pilkada Sebaiknya...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membagi tahapan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) dalam tiga klaster. Protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan secara ketat.

Komisioner Komnas HAM Hairansyah memaparkan tiga klaster yang diusulkan lembaganya. Pertama, kegiatan yang harus tatap muka karena terkait dengan Undang-Undang (UU), misal pemungutan dan rekapitulasi suara. Kedua, klaster yang bisa dilakukan secara daring, misalnya proses administrasi di KPU. Ketiga, klaster yang memadukan tatap muka dan daring, misalnya penyerahan dukungan pasangan calon (paslon).

"Biasanya diikuti calon dan pendukungnya. Ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Kami menyarankan ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan hand sanitizer," ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Pilkada di Tengah Covid-19, KPU Yakin Partisipasi Masyarakat Tetap Tinggi ).

Karena adanya pembatasan itu, sebagian pendukung paslon diberikan akses untuk menyaksikan secara daring. Komnas HAM meminta KPU untuk segera membuat aturan tentang protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada. "Ini menjadi bagian acuan hukum bagi pelaksana pemilu di daerah. Jadi ada payung hukum untuk melaksanakan fungsinya," ucap Hairansyah.

Dia menegaskan, protokol kesehatan yang diterapkan harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan World Health Organization (WHO). Pertama, penyebaran pagebluk Covid-19 telah dikendalikan. Kedua, sarana dan prasarana kesehatan yang mumpuni. Ketiga, pemerintah harus meningkatkan kemampuan pelacakan terhadap orang-orang yang diduga tanpa gejala.

"Kalau lihat kecenderungannya, 224 kabupaten/kota yang akan pilkada ada peningkatan jumlah pasien," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Komnas HAM: Penyerang...
Komnas HAM: Penyerang Andrie Yunus Pakai Identitas Anak-anak hingga Lansia untuk Samarkan Jejak
Komnas HAM Ungkap 5...
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran HAM Aparat Negara di Kasus Andrie Yunus
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved