Dualisme Bursa Timah Ancaman Kedaulatan Indonesia
Senin, 22 Juni 2020 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
"Soal dualisme bursa timah Indonesia, ternyata di negara manapun tidak ada yang memperdagangkan komoditas yang sama melalui dua bursa, misalnya di Inggris, timah hanya diperdagangkan di bursa London Metal Exchange (LME) atau di Malaysia hanya di Kuala Lumpur Tin Market (KLTM)," tuturnya.
Menjadi pertanyaan gugatan muncul seandainya dualisme bursa timah tetap menjadi kebijakan pemerintah, bukankah terjadi ketidakpastian atau potensi kehilangan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas ekspor timah murni batangan (Tin Ingot) bahkan negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak (PPh 25) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti (3%).
Lalu, apakah benar PT Timah pada tahun 2019 merugi sebesar Rp600 miliar setelah munculnya dualisme bursa timah?
"Semoga catatan di bawah ini bisa menjadi titik pijak kebijakan pemerintah cq Menteri Perdagangan, bahwa mempertahankan dualisme bursa timah di Indonesia adalah kecelakaan sejarah birokrasi. Dualisme bursa timah akan menciptakan pasar gelap karena tidak ada acuan harga yang jelas, bahkan pembentukan harga jual ekspor timah bisa dibawah harga pasar dunia (transfer pricing) atau fluktuasi harga timah Indonesia tidak terkendali," tuturnya.
Selain itu, dia mengingatkan kemungkinan terjadinya manipulasi mutu timah yang di ekspor, atau tidak sesuai dengan peraturan mutu yang ditetapkan pemerintah. Sering terjadi manipulasi volume timah (penyeludupan) yang di ekspor.
"Semoga kedaulatan timah Indonesia tidak lagi tergadaikan oleh dan atas nama kelompok kepentingan (vested interest group) sebagaimana pernah disampaikan ICW _(Indonesia Corruption Watch)_perihal Praktek Penjualan Ilegal dan Indikasi Kerugiah Negara dari Ekspor Timah 2004-2015," tuturnya.
Menjadi pertanyaan gugatan muncul seandainya dualisme bursa timah tetap menjadi kebijakan pemerintah, bukankah terjadi ketidakpastian atau potensi kehilangan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) atas ekspor timah murni batangan (Tin Ingot) bahkan negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak (PPh 25) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk royalti (3%).
Lalu, apakah benar PT Timah pada tahun 2019 merugi sebesar Rp600 miliar setelah munculnya dualisme bursa timah?
"Semoga catatan di bawah ini bisa menjadi titik pijak kebijakan pemerintah cq Menteri Perdagangan, bahwa mempertahankan dualisme bursa timah di Indonesia adalah kecelakaan sejarah birokrasi. Dualisme bursa timah akan menciptakan pasar gelap karena tidak ada acuan harga yang jelas, bahkan pembentukan harga jual ekspor timah bisa dibawah harga pasar dunia (transfer pricing) atau fluktuasi harga timah Indonesia tidak terkendali," tuturnya.
Selain itu, dia mengingatkan kemungkinan terjadinya manipulasi mutu timah yang di ekspor, atau tidak sesuai dengan peraturan mutu yang ditetapkan pemerintah. Sering terjadi manipulasi volume timah (penyeludupan) yang di ekspor.
"Semoga kedaulatan timah Indonesia tidak lagi tergadaikan oleh dan atas nama kelompok kepentingan (vested interest group) sebagaimana pernah disampaikan ICW _(Indonesia Corruption Watch)_perihal Praktek Penjualan Ilegal dan Indikasi Kerugiah Negara dari Ekspor Timah 2004-2015," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :