Dana PNBP Rp705 Miliar Belum Cair, Moeldoko Dorong Faskes TNI Jadi BLU
Kamis, 19 Mei 2022 - 08:58 WIB
loading...
Moeldoko mendorong faskes TNI menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui tertahannya dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fasilitas kesehatan (faskes) TNI berdampak pada pelayanan. Karena itu dia mendorong agar faskes TNI menjadi badan layanan umum (BLU).
Hal ini disampaikan Moeldoko setelah memimpin rapat koordinasi pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: KSP Moeldoko Puji Jabar Turunkan Angka Stunting Lampaui Target Nasional
“Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
Hal ini disampaikan Moeldoko setelah memimpin rapat koordinasi pemberian kebijakan khusus penarikan sisa saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: KSP Moeldoko Puji Jabar Turunkan Angka Stunting Lampaui Target Nasional
“Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI. Baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang tata cara penetapan maksimum PNBP belum tersosialisasi maksimal.
Lihat Juga :