Mahfud MD: HTI dan FPI Dilarang, LGBT Kok Tidak? Ya Beda Dong

Rabu, 18 Mei 2022 - 20:41 WIB
loading...
Mahfud MD: HTI dan FPI...
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan HTI, FPI, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT ). Mahfud MD menilai antara HT dan FPI dengan LGBT jelas berbeda.

“Ditampilkan gambar, HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? Ya beda dong,” kata Mahfud MD dalam sambutannya di acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang ditayangkan di kanal YouTube APHTN-HAN, Rabu (18/5/2022).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan bahwa LGBT tidak memiliki asas legalitasnya dalam hukum pidana. “Kalau HTI ada, melanggar undang-undang, yaitu Undang-Undang Keormasan, itu hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi seperti itu, larang,” jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD Terkait Hukum Indonesia Tak Bisa Tangkap Pelaku LGBT



Karena adanya pelanggaran asas legalitas dalam hukum administrasi negara, Mahfud mengungkapkan proses mekanisme penetapan keputusan sanksinya berbeda. Dia pun menuturkan pihak yang mendapatkan sanksi dalam hukum administrasi negara dapat menggugat.

"Kalau dalam hukum administrasi negara itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, yang dijatuhi sanksi boleh menggugat. Dan sudah menggugat namun kalah di dua pengadilan, di MK kalah, di PTUN kalah. Makanya itu beda," ujar Mahfud.

Maka itu, kasus LGBT ini berbeda dengan pelarangan kedua ormas tersebut. “Kalau LGBT hanya dikatakan kamu tidak boleh kawin," imbuhnya.

Terlebih, Mahfud MD mengulas landasan pelarangan hukum LGBT kurang tepat. Dia menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang sering dikutip sebagai larangan LGBT itu bentuk landasan undang-undang hukum perkawinan.

"Undang-Undang itu betul memang melarang LGBT, tapi isinya itu menyatakan kalau anda menikah sesama LGBT itu tidak sah perkawinannya, itu saja. Tidak boleh punya surat nikah, tidak boleh punya hak waris, tidak punya kartu suami istri, gitu loh. Bukan lalu untuk ditangkap," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Israel akan Gelar Acara...
Israel akan Gelar Acara LGBTQ Terbesar di Timur Tengah
Rekomendasi
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Tak Hanya Ganggu Mental,...
Tak Hanya Ganggu Mental, Sering Marah-marah Bisa Melemahkan Daya Tahan Tubuh
Berita Terkini
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved