Deportasi UAS, Singapura Dinilai Langgar Resolusi PBB tentang Anti Islamophobia

Rabu, 18 Mei 2022 - 16:59 WIB
loading...
Deportasi UAS, Singapura Dinilai Langgar Resolusi PBB tentang Anti Islamophobia
Syarikat Islam menilai sikap Singapura yang menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negaranya melanggar Resolusi PBB tentang Anti Islamophobia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sikap Singapura yang menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negaranya mendapat kritikan dari tokoh di Indonesia. Tindakan Negeri Singa itu dinilai melanggar Resolusi PBB tentang Anti Islamophobia.

Sekjen Pengurus Pusat Syarikat Islam (PP SI) Ferry Juliantono mengatakan, Ustaz Abdul Somad adalah ulama yang dakwahnya banyak diminati umat Islam di Indonesia. Seluruh instansi dan media di Indonesia menampilkan UAS sebagai salah satu penceramah yang dihormati. Isi ceramahnya adalah sesuatu yang bisa di pertanggungjawabkan secara keilmuan, khususnya dari Al-Qur'an dan Hadits.

"Masyarakat Indonesia yang mendengarkan dan mempelajari materi dakwah UAS sangat terbantu pemahaman keagamaannya. Sebagai mayoritas, umat Islam Indonesia sudah terbukti bisa menjaga harmoni dan melindungi yang minoritas," ujar Ketua Desk Anti Islam Phobia PP SI dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).



Atas sikap terhadap UAS, Syarikat Islam mendesak Pemerintah Singapura meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia harus memanggail Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura Suryopratomo untuk memberikan penjelasan secara gamblang.

Syarikat Islam juga meminta kepolisian untuk mengevaluasi kembali kebijakan tentang radikalisme, terorisme yang kurang relevan dan seringkali dijadikan referensi di dalam maupun luar negeri. "Pemerintah Indonesia dan bangsa Indonesia harus mengambil langkah aktif mendukung resolusi PBB tentang Anti Islamophobia agar persatuan bangsa dan kerukunan hidup umat beragama khususnya di Indonesia tercipta dengan lebih baik," kata politikus Partai Gerindra ini.

Menurut Ferry, sikap pemerintah Singapura harus disikapi dengan tegas oleh Indonesia, baik pemerintah maupun umat Islam, karena telah menyinggung kehormatan ulama dan mengganggu kewibawaan bangsa dalam hubungan internasional. "Apalagi sejak 15 Maret 2022, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah menetapkan resolusi tentang combating Islamophobia yang seharusnya menjadi pertimbangan semua anggota PBB untuk melaksanakannya," katanya.

Baca juga: MHA: UAS Berusaha Masuki Singapura Berpura-pura untuk Kunjungan Sosial

Pemerintah Singapura sebelumnya telah menjelaskan alasan penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) beserta rombongan masuk ke negaranya. Menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura (Ministry of Home Affairs/MHA), dai kondang asal Pekanbaru itu dianggap penceramah yang ekstrem dan memecah belah. UAS masuk ke Singapura juga dianggap berpura-pura dalam rangka kunjungan sosial. MHA menilai isi materi ceramah yang disampaikan oleh UAS masuk kategori ekstrem dan tidak dapat diterima masyarakat Singapura yang multiagama.

"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan, yang tidak bisa diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," dalam keterangan tertulis MHA dikutip, Selasa (17/5/2022).

Penilaian Singapura mencontohkan soal materi ceramah agama yang disampaikan UAS yang menyinggung bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina dan dianggap sebagai tindakan 'syahid'. Pernyataan lain yang membuat UAS ditolak di Singapura karena menyinggung agama lain, seperti Kristen, serta menyebut non-Muslim sebagai kafir. Kemudian Singapura menilai UAS masuk ke Singapura dengan berpura-pura dalam rangka kunjungan sosial.

"Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial, Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura," papar pernyataan MHA.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)