Wacana Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan, DPR: Kalau Larangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03 WIB
loading...
Wacana Terdakwa Tak...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan punya maksud baik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan dinilai punya maksud baik. Lagipula, apa yang disampaikan ST Burhanuddin itu hanya imbauan, bukan larangan.

“Ini yang saya kira yang disampaikan Pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Arsul menjelaskan, dalam tata tertib persidangan di Indonesia itu hanya diatur bahwa baik seorang terdakwa, hakim, jaksa, maupun pengunjung sidang diharuskan berpakaian sopan dan rapi. Tetapi, tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.





Maka itu, Arsul memandang imbauan Jaksa Agung itu bukan hal yang negatif. Akan tetapi, jika itu tidak ditaati oleh terdakwa, maka tidak juga bisa dipaksakan.

"Karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM. Sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Prabowo Cari...
Ketika Prabowo Cari Jaksa Agung: Nggak Hadir Ya, Lagi Ngejar-ngejar Orang
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Tegaskan...
Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax yang Beredar Bagus, Bukan Oplosan
Didakwa Rugikan Negara...
Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Selain Zarof, Hakim...
Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
Mantan Hakim MK: Tak...
Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan
Razman Ungkap Perilaku...
Razman Ungkap Perilaku Hakim, Panggil Terdakwa Kasar hingga Putuskan Sepihak Sidang Tertutup
Rekomendasi
Jabat Dirut PT PFN,...
Jabat Dirut PT PFN, Ifan Seventeen Pamer Punya Rumah Produksi Sejak 2019
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Berita Terkini
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
3 menit yang lalu
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
51 menit yang lalu
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
1 jam yang lalu
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
1 jam yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
1 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved