Wacana Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan, DPR: Kalau Larangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03 WIB
loading...
Wacana Terdakwa Tak...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan punya maksud baik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan dinilai punya maksud baik. Lagipula, apa yang disampaikan ST Burhanuddin itu hanya imbauan, bukan larangan.

“Ini yang saya kira yang disampaikan Pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Arsul menjelaskan, dalam tata tertib persidangan di Indonesia itu hanya diatur bahwa baik seorang terdakwa, hakim, jaksa, maupun pengunjung sidang diharuskan berpakaian sopan dan rapi. Tetapi, tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.





Maka itu, Arsul memandang imbauan Jaksa Agung itu bukan hal yang negatif. Akan tetapi, jika itu tidak ditaati oleh terdakwa, maka tidak juga bisa dipaksakan.

"Karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM. Sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)