Wacana Terdakwa Tak Pakai Atribut Keagamaan, DPR: Kalau Larangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:03 WIB
loading...
Wacana Terdakwa Tak...
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan punya maksud baik. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin agar jaksa penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa ke ruangan sidang dengan atribut keagamaan dinilai punya maksud baik. Lagipula, apa yang disampaikan ST Burhanuddin itu hanya imbauan, bukan larangan.

“Ini yang saya kira yang disampaikan Pak JA itu harus ditempatkan dalam konteks imbauan, bukan larangan. Karena kalau larangan itu nanti akan menimbulkan persoalan hukum baru lagi," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Arsul menjelaskan, dalam tata tertib persidangan di Indonesia itu hanya diatur bahwa baik seorang terdakwa, hakim, jaksa, maupun pengunjung sidang diharuskan berpakaian sopan dan rapi. Tetapi, tidak dilarang mau berpakaian menggunakan atribut apa sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan menimbulkan persoalan ketidakpatutan dan ketidaksopanan.

Baca juga: Komisi III DPR Dukung Larangan Terdakwa Gunakan Atribut Keagamaan saat Sidang



Maka itu, Arsul memandang imbauan Jaksa Agung itu bukan hal yang negatif. Akan tetapi, jika itu tidak ditaati oleh terdakwa, maka tidak juga bisa dipaksakan.

"Karena kan berpakaian model itu kan bagian dari HAM. Sepanjang tidak bertentangan dengan norma kepatutan, kesusilaan, kesopanan ya itu tidak bisa dipaksakan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Minta Dokter Kamelia...
Minta Dokter Kamelia Perjuangkan Keadilannya, Ammar Zoni: Aku Ingin Pulang
Rekomendasi
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved