Fadli Zon Desak Pemerintah Revisi Larangan Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 17 Mei 2022 - 20:20 WIB
loading...
Fadli Zon Desak Pemerintah...
Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon mendesak pemerintah segera merevisi kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Menurutnya, larangan ekspor bukanlah solusi karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukan jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).

Fadli Zon mengatakan, setelah dua pekan lebih pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, saat ini bisa dilihat bahwa kebijakan tersebut tidak didasarkan kajian yang matang.

"Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tersebut kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita," kata Fadli Zon dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/2022).



Menurut Fadli Zon, ada beberapa alasan kebijakan larangan ekspor CPO tidak tepat. Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29%). Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07%). Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada selama ini memang diserap oleh pasar ekspor, tidak mungkin diserap semua pasar domestik.

"Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?" katanya.

Alasan kedua, kata Fadli Zon, kebijakan tersebut telah merugikan 3 juta petani sawit. Sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot harganya. Penurunan harga TBS kelapa sawit ini, menurut catatan HKTI, terjadi di hampir seluruh wilayah. Di Sumatera Selatan, misalnya, harga TBS petani turun sekitar Rp500 per kilogram. Di Riau, penurunan harga TBS mencapai Rp1.000 per kilogram. Secara umum, penurunan harga TBS ini terjadi bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.500 per kilogram.

Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bisa menjual hasil panennya, karena sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri. Pabrikan memang mau tak mau harus mengurangi kapasitas produksi akibat larangan ekspor ini.

"Kalau produknya tak bisa diserap pasar, bagaimana nasib jutaan petani sawit ini?" ujar politikus Partai Gerindra ini.

Baca juga: RI Larang Ekspor Minyak Sawit, Harga CPO Terus Tergerus

Ketiga, lanjut Fadli Zon, kebijakan larangan ekspor ini juga bisa merugikan kinerja perdagangan Indonesia. Larangan tersebut jelas menurunkan penerimaan devisa ekspor. Pada 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai USD35 miliar, atau lebih dari Rp500 triliun. Selain devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan kepada kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.

"Hilangnya potensi devisa yang cukup besar itu tentu bisa menekan nilai tukar rupiah. Secara makro, dampak kebijakan ini sudah bisa dilihat pada akhir bulan nanti," katanya.

Keempat, kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunan telah melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. Pasca-pemberlakuan larangan ekspor CPO Indonesia, Malaysia kini menjadi penguasa 84% ekspor CPO. Padahal, Malaysia sebelumnya hanya memiliki porsi sekitar 27% dari total produksi CPO dunia. Absennya Indonesia dari pasar CPO dunia jelas sebuah kerugian. Indonesia gagal memanfaatkan kenaikan harga komoditas CPO bagi kepentingan ekonomi nasional.

Kelima, kebijakan larangan ekspor itu terbukti gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng rata-rata pada minggu kedua Mei ini masih berada di angka Rp24.500 per liter. Angka ini masih jauh lebih mahal dari tetapan harga eceran tertinggi yang dibuat pemerintah.

"Kegagalan ini hanya menguatkan kesimpulan bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri selama ini memang bukan karena persoalan stok, melainkan karena lemahnya penegakkan hukum. Ini sudah dibuktikan oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka mafia minyak goreng," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2002 seconds (0.1#10.140)