83,5% Masyarakat Percaya MUI Berwenang Beri Fatwa Vaksin Halal
Minggu, 15 Mei 2022 - 00:44 WIB
loading...
Sebanyak 83,5% masyarakat masih mempercayai MUI sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 83,5% masyarakat masih mempercayai Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19 . Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan Media Survei Indonesia (MSI) bekerja sama dengan Yayasan Konsumen Musilim Indonesia (YKMI).
Berdasarkan data survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Mei 2022, sebanyak 83,5% masyarakat masih percaya MUI sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan mengatakan, survei yang dilakukan oleh MSI memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
"Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan MA," kata Amisryah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Dalam survei MSI juga dikatakan, sebanyak 92,3% responden juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca-putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim. Serta 78,4% responden mengaku kecewa jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
Berdasarkan data survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Mei 2022, sebanyak 83,5% masyarakat masih percaya MUI sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan mengatakan, survei yang dilakukan oleh MSI memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
"Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan MA," kata Amisryah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
Dalam survei MSI juga dikatakan, sebanyak 92,3% responden juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca-putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim. Serta 78,4% responden mengaku kecewa jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
Lihat Juga :