PT SKK Tepis Tudingan Langgar Aturan Kepabeanan

Jum'at, 13 Mei 2022 - 10:47 WIB
loading...
PT SKK Tepis Tudingan...
PT SKK menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan pegawai pada Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta.

Dalam sidang Rabu (11 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang disebutkan PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. Kuasa hukum PT SKK Panji Satria Utama menjelaskan mengenai duduk persoalan kasus ini.

Pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat. Isinya mengenai sejumlah pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK. “Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab,” kata Panji dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, JUmat (13/5/2022).

Pada periode yang sama, PT SKK juga “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta. Namun hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK. “Hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat sangat baik,” lanjutnya.

Dalam kurun waktu yang bersamaan, PT SKK juga telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat P2 beberapa kali. Di situ tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.

Sehingga Panji membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. “Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” jelasnya

PT SKK sendiri mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) karena telah menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Menurut Panji, seluruh proses mulai dari pelaporan hingga penindakan diketahui dan didukung pimpinan DJBC dan Inspektur Jenderal secara langsung.

“Sehingga kami menolak dengan tegas segala tuduhan yang dilontarkan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari termasuk. Termasuk tentang adanya konspirasi sehubungan dengan laporan sebagaimana yang diberitakan di media massa sebelumnya,” ujarnya.

PT SKK menolak dengan tegas seluruh tuduhan dan teori-teori atau asumsi-asumsi yang disampaikan Qurnia sehubungan dengan adanya praktik penyuapan yang dilakukan PT SKK untuk menutupi hasil monev.

“Pada dasarnya, proses monitoring evaluasi (monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PJT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi. Terhadap hasil monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” paparnya.

Dengan penjelasan di atas, Panji menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut. Terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami.

“Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai. Dengan demikian tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Jelang Sidang Perdana,...
Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang
Sidang Perdana Hasto...
Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum
Usai Diperiksa KPK sebagai...
Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Eks Kakanwil DJP Jakarta Muhammad Haniv Pulang Naik Taksi
Hasto PDIP Tolak Berkasnya...
Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya
KPK Limpahkan 2 Perkara...
KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved