Komisi III DPR Dukung Kejagung Basmi Mafia Pupuk Bersubsidi

Rabu, 11 Mei 2022 - 19:20 WIB
loading...
Komisi III DPR Dukung...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk serius melakukan pemberantasan terhadap kasus dugaan mafia pupuk di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung , ST Burhanuddin pada Senin (9/5) memerintahkan kepada jajarannya untuk serius melakukan pemberantasan terhadap kasus dugaan mafia pupuk di Tanah Air. Menurut Burhanuddin, mafia pupuk sudah meresahkan para petani di berbagai daerah dan merugikan negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa instruksi tersebut sangatlah tepat untuk membasmi para mafia pupuk, mengingat mafia pupuk ini sangat merugikan masyarakat terutama petani. Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajati dan Kajari Sikat Mafia Pupuk

“Saya sangat mendukung instruksi tersebut, karena memang kita tahu betapa merugikannya keberadaan para mafia pupuk ini. Mereka tidak hanya merugikan petani, tapi juga rakyat. Harga pangan jadi melambung, negara dirugikan, jadi memang mereka harus diberantas sampai ke akarnya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Politikus Partai Nasdem ini juga menegaskan bahwa Komisi III mendukung sepenuhnya berbagai upaya pengungkapan atas mafia pupuk oleh Kejagung.

Apalagi, kata Legislator asal Tanjung Priok ini, para mafia pupuk bersubsidi ini sudah sangat meresahkan karena telah melakukan permainan kotor. Baca juga: Mentan Apresiasi Pupuk Indonesia yang Dorong Kenaikan Sektor Pertanian

“Infonya kan para mafia ini melakukan permainan terhadap pupuk bersubsidi. Kejagung juga sudah memberi instruksi untuk segera diusut, dan kami di Komisi III tentunya mendukung penuh upaya pengungkapan ini,” tandas Sahroni.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Kawal Musim Tanam, Petrokimia...
Kawal Musim Tanam, Petrokimia Gresik Siapkan 219.000 Ton Pupuk Subsidi
Prabowo Turunkan Harga...
Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20% untuk Petani
Rekomendasi
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Berita Terkini
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved