15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Massal Diperiksa KPK

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:49 WIB
loading...
15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Massal Diperiksa KPK
KPK memeriksa 15 anggota DPRD Muara Enim, tersangka suap proyek. Foto:MNC/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa 15 tersangka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim , Rabu (11/5/2022). Mereka diperiksa berkaitan dengan penerimaan suap massal dari Robi Okta Fahlevi.

Para tersangka bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka, berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.

"KPK untuk segera menetapkan, S sebagai tersangka," ujar salah seorang anggota DPRD Muara Enim kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.

K-10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yaitu Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.



Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)