Nasib Miris Guru

Rabu, 11 Mei 2022 - 09:53 WIB
loading...
Nasib Miris Guru
Anggi Afriansyah (Foto: Ist)
A A A
Anggi Afriansyah
Peneliti Sosiologi Pendidikan di Pusat Riset Kependudukan BRIN

GURU sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena istilah tersebut para guru dianggap tidak layak mendapatkan kesejahteraan yang memadai. Beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab menyatakan bahwa menjadi guru merupakan pengabdian mulia sehingga mereka tidak perlu mengejar keuntungan dunia. Padahal bukan soal sesuatu yang sifatnya duniawi, ini bicara hak hidup seseorang mendapatkan penghasilan yang layak, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam dunia modern, sama seperti profesi lain, para guru memiliki hak yang setara untuk hidup layak dan sejahtera. Berlindung di balik istilah “guru tanpa tanda jasa” merupakan suatu hal yang tidak masuk akal. Jika mau jujur, hanya guru-guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta dengan latar belakang siswa kelas sosial menengah atas yang dapat menikmati kesejahteraan yang mencukupi. Sementara lebih banyak guru yang harus berpasrah diri mendapatkan penghasilan yang kurang baik sehingga harus berjibaku melakukan pekerjaan lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.

Bukan hanya guru honorer di sekolah negeri yang tidak sejahtera. Para guru yang bekerja di sekolah swasta pun merasakan pahitnya menjadi guru. Dalam suatu diskusi dengan seorang guru yang mengikuti seleksi penerimaan guru di salah satu sekolah swasta, saya mendapat kisah miris. Ketika proses seleksi, pihak sekolah menyampaikan kepadanya bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).

Guru yang mengikuti proses tersebut terhenyak mendengar betapa posisinya sangat marjinal. Padahal dirinya merupakan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ternama di ibukota dan sudah memiliki pengalaman mengajar beberapa tahun. Ternyata dengan kualifikasi akademik dan pengalaman kerja tersebut, untuk mendapatkan gaji yang sesuai standar saja tidak mudah.

Sistem penggajian bagi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) memang problematik. Jika kita tilik pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 15 ayat tiga disebutkan “Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada akhirnya memang bukan berdasarkan pada UMK yang berlaku tetapi berdasar pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang cenderung tidak berpihak pada guru.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Bakti BCA Kembali Buka...
Bakti BCA Kembali Buka Teacher Tech Championship 2026
Rekomendasi
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Berita Terkini
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved