Nasib Miris Guru
Rabu, 11 Mei 2022 - 09:53 WIB
loading...
Anggi Afriansyah (Foto: Ist)
A
A
A
Anggi Afriansyah
Peneliti Sosiologi Pendidikan di Pusat Riset Kependudukan BRIN
GURU sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena istilah tersebut para guru dianggap tidak layak mendapatkan kesejahteraan yang memadai. Beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab menyatakan bahwa menjadi guru merupakan pengabdian mulia sehingga mereka tidak perlu mengejar keuntungan dunia. Padahal bukan soal sesuatu yang sifatnya duniawi, ini bicara hak hidup seseorang mendapatkan penghasilan yang layak, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam dunia modern, sama seperti profesi lain, para guru memiliki hak yang setara untuk hidup layak dan sejahtera. Berlindung di balik istilah “guru tanpa tanda jasa” merupakan suatu hal yang tidak masuk akal. Jika mau jujur, hanya guru-guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta dengan latar belakang siswa kelas sosial menengah atas yang dapat menikmati kesejahteraan yang mencukupi. Sementara lebih banyak guru yang harus berpasrah diri mendapatkan penghasilan yang kurang baik sehingga harus berjibaku melakukan pekerjaan lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bukan hanya guru honorer di sekolah negeri yang tidak sejahtera. Para guru yang bekerja di sekolah swasta pun merasakan pahitnya menjadi guru. Dalam suatu diskusi dengan seorang guru yang mengikuti seleksi penerimaan guru di salah satu sekolah swasta, saya mendapat kisah miris. Ketika proses seleksi, pihak sekolah menyampaikan kepadanya bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Guru yang mengikuti proses tersebut terhenyak mendengar betapa posisinya sangat marjinal. Padahal dirinya merupakan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ternama di ibukota dan sudah memiliki pengalaman mengajar beberapa tahun. Ternyata dengan kualifikasi akademik dan pengalaman kerja tersebut, untuk mendapatkan gaji yang sesuai standar saja tidak mudah.
Sistem penggajian bagi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) memang problematik. Jika kita tilik pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 15 ayat tiga disebutkan “Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada akhirnya memang bukan berdasarkan pada UMK yang berlaku tetapi berdasar pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang cenderung tidak berpihak pada guru.
Peneliti Sosiologi Pendidikan di Pusat Riset Kependudukan BRIN
GURU sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Karena istilah tersebut para guru dianggap tidak layak mendapatkan kesejahteraan yang memadai. Beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab menyatakan bahwa menjadi guru merupakan pengabdian mulia sehingga mereka tidak perlu mengejar keuntungan dunia. Padahal bukan soal sesuatu yang sifatnya duniawi, ini bicara hak hidup seseorang mendapatkan penghasilan yang layak, sesuatu yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam dunia modern, sama seperti profesi lain, para guru memiliki hak yang setara untuk hidup layak dan sejahtera. Berlindung di balik istilah “guru tanpa tanda jasa” merupakan suatu hal yang tidak masuk akal. Jika mau jujur, hanya guru-guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta dengan latar belakang siswa kelas sosial menengah atas yang dapat menikmati kesejahteraan yang mencukupi. Sementara lebih banyak guru yang harus berpasrah diri mendapatkan penghasilan yang kurang baik sehingga harus berjibaku melakukan pekerjaan lain untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bukan hanya guru honorer di sekolah negeri yang tidak sejahtera. Para guru yang bekerja di sekolah swasta pun merasakan pahitnya menjadi guru. Dalam suatu diskusi dengan seorang guru yang mengikuti seleksi penerimaan guru di salah satu sekolah swasta, saya mendapat kisah miris. Ketika proses seleksi, pihak sekolah menyampaikan kepadanya bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Guru yang mengikuti proses tersebut terhenyak mendengar betapa posisinya sangat marjinal. Padahal dirinya merupakan lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) ternama di ibukota dan sudah memiliki pengalaman mengajar beberapa tahun. Ternyata dengan kualifikasi akademik dan pengalaman kerja tersebut, untuk mendapatkan gaji yang sesuai standar saja tidak mudah.
Sistem penggajian bagi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) memang problematik. Jika kita tilik pada Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 15 ayat tiga disebutkan “Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”. Pada akhirnya memang bukan berdasarkan pada UMK yang berlaku tetapi berdasar pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang cenderung tidak berpihak pada guru.
Lihat Juga :