Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Selasa, 10 Mei 2022 - 06:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Atiek CB Bantah Pindah Kewarganegaraan, Masih Berstatus WNI
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama lengkap;
2. Tempat dan tanggal lahir;
3. Jenis kelamin;
4. Status perkawinan;
5. Alamat tempat tinggal;
6. Pekerjaan; dan
7. Kewarganegaraan asal.
Baca: Proses Naturalisasi 3 Pemain Tersendat, Menpora Turun Tangan
Selanjutnya, permohonan itu harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat;
b. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh pejabat;
c. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
l. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama lengkap;
2. Tempat dan tanggal lahir;
3. Jenis kelamin;
4. Status perkawinan;
5. Alamat tempat tinggal;
6. Pekerjaan; dan
7. Kewarganegaraan asal.
Baca: Proses Naturalisasi 3 Pemain Tersendat, Menpora Turun Tangan
Selanjutnya, permohonan itu harus dilampiri dengan:
a. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat;
b. Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh pejabat;
c. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
d. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
f. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
g. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
i. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
j. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
k. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
l. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sentimeter sebanyak 6 lembar.
(rca)
Lihat Juga :