Wakil KSAL Bongkar Modus Penyelundupan 179 Kg Kokain di Selat Sunda

Senin, 09 Mei 2022 - 17:37 WIB
loading...
Wakil KSAL Bongkar Modus...
Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purnomo mengatakan, kokain sebesar 179 kg ditemukan dalam keadaan mengapung dan sudah terbungkus 4 plastik berwarna hitam. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A A A
JAKARTA - TNI AL berhasil menemukan ratusan kilogram narkoba jenis kokain di Perairan Selat Sunda, sekitar Pelabuhan Merak, Minggu (8/5/2022). Diperkirakan nilai 179 kg kokain itu mencapai Rp1,2 triliun.

Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purnomo mengatakan, barang haram itu ditemukan dalam keadaan mengapung dan sudah terbungkus 4 plastik berwarna hitam. Cara melemparkan plastik ke laut merupakan modus oknum menyelundupkan narkotika lewat perairan.

Dirinya menduga, pelaku melempar barang itu dengan pelampung. Nantinya setelah barang terapung, akan ada orang yang mengawasi dan mengambil barang haram itu sampai ke perairan Indonesia. "Ini merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke indonesia. Mungkin di sekitar area itu sudah ada, mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan barang," katanya.



Heri menjelaskan, dari analisa yang dilakukan TNI AL, bisa saja pelaku mempelajari karakteristik arus Selat Sunda. Dari hal tersebut, maka akan tersedia data arus pasang surut dari air laut.

"Nantinya diperkirakan posisi barang tersebut bisa diketahui. Atau ya dengan menggunakan alat bantu sinyal posisi. Ada barang yang oleh mereka dipasang di benda terapung tersebut sehingga posisinya bisa terdeteksi oleh kapal yang mengambil," katanya.

Dia memastikan, TNI AL bekerja sama dengan BNN dan Polri akan terus mendalami masalah ini. Termasuk, tim gabungan akan meningkatkan kewaspadaan dengan cara melaksanakan patroli rutin di tempat-tempat yang dicurigai.

Baca juga: Kokain Senilai Rp1,2 Triliun Mengapung di Selat Sunda

"Dalam rangka meningkatkan adanya pelanggaran baik pelanggaran kedaulatan maupun pelanggaran hukum di laut sesuai dengan kewenangan TNI AL dan sesuai perkembangan perintah atau putusan dari pemerintah atau arahan Presiden," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)