DJKI Gelar Layanan Konsultasi KI melalui Mobile IP Clinic di Medan
Senin, 09 Mei 2022 - 15:25 WIB
loading...
DJKI Kemenkumham menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak. Kegiatan bertempat di Hotel Granddhika Setiabudi Medan Sumatera Utara ini dilaksanakan selama 5 hari, 9-13 Mei 2022.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan menjelaskan, sejak 2000 hingga 2021, sebanyak 1.109.719 permohonan KI dari dalam negeri, baik merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Hal ini menunjukkan pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, meski banyak potensi yang masih bisa digali.
Menurut Milton, persebaran jumlah instansi pendidikan tinggi di Indonesia pada 2020 sebanyak 2.694 instansi dan jumlah UMKM kurang lebih 64 juta. Dari jumlah instansi tersebut, diharapkan peningkatan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual lebih besar lagi.
Baca juga: Stafsus Menkumham: Kekayaan Intelektual Asahan Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
"Ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi KI yang dimiliki Indonesia sangat besar dan tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang besar," katanya.
Karena itu, DJKI hadir agar dapat menjangkau masyarakat dengan memberikan layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung. Dalam kesempatan ini, Milton juga mengatakan bahwa semakin banyak pendaftaran KI mengindikasikan semakin banyak sektor usaha dan kemajuan dari ekonomi.
Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang menghasilkan banyak produk unggulan yang potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga dapat membentuk identitas atau nation branding yang berguna untuk meningkatkan daya saing suatu negara.
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Media dan Komunikasi Milton Hasibuan menjelaskan, sejak 2000 hingga 2021, sebanyak 1.109.719 permohonan KI dari dalam negeri, baik merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Hal ini menunjukkan pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun, meski banyak potensi yang masih bisa digali.
Menurut Milton, persebaran jumlah instansi pendidikan tinggi di Indonesia pada 2020 sebanyak 2.694 instansi dan jumlah UMKM kurang lebih 64 juta. Dari jumlah instansi tersebut, diharapkan peningkatan pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual lebih besar lagi.
Baca juga: Stafsus Menkumham: Kekayaan Intelektual Asahan Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
"Ini perlu untuk didorong pertumbuhannya mengingat potensi KI yang dimiliki Indonesia sangat besar dan tentunya akan memberikan dampak pertumbuhan ekonomi yang besar," katanya.
Karena itu, DJKI hadir agar dapat menjangkau masyarakat dengan memberikan layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung. Dalam kesempatan ini, Milton juga mengatakan bahwa semakin banyak pendaftaran KI mengindikasikan semakin banyak sektor usaha dan kemajuan dari ekonomi.
Selain itu, Indonesia juga dikenal sebagai negara mega diversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alam yang menghasilkan banyak produk unggulan yang potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional. Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga dapat membentuk identitas atau nation branding yang berguna untuk meningkatkan daya saing suatu negara.
Lihat Juga :