Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran

Sabtu, 07 Mei 2022 - 07:49 WIB
loading...
A A A
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua berkas ke dukcapil setempat

Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai.

Demikian cara ganti nama di dokumen kependudukan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)