Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran
loading...
A
A
A
1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua berkas ke dukcapil setempat
Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai.
Demikian cara ganti nama di dokumen kependudukan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua berkas ke dukcapil setempat
Petugas yang menerima akan memeriksa berkas pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan memberikan tenggat waktu kapan proses verifikasi selesai.
Demikian cara ganti nama di dokumen kependudukan yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
(zik)