Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Menko PMK: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei

Jum'at, 06 Mei 2022 - 07:33 WIB
loading...
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Menko PMK: Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut, keputusan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 adalah langkah yang tepat.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang hari libur pelajar khususnya di Jabodetabek dan sekitarnya hingga 12 Mei 2022. Hal itu sebagai antisipasi kemacetan yang diprediksi akan terjadi saat arus balik Lebaran 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, keputusan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 adalah langkah yang tepat.

Pasalnya langkah merubah jadwal masuk sekolah ini untuk menghindari potensi kemacetan parah di puncak arus balik yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022. "Perubahan tanggal masuk sekolah setelah libur lebaran ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas yang kita khawatirkan terjadi di puncak arus balik," ujar Muhadjir Effendy, Kamis 5 Mei 2022.


Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat. Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah yang memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang.



Muhadjir berharap penundaan jadwal masuk tidak memengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss) sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun ini dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak. "Oleh karena itu kehadiran anak-anak di sekolah dalam proses pembelajaran tetap penting untuk mengejar ketertinggalan tersebut, dengan tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan" pungkas Muhadjir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kemendikbudristek telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari, yang semula Senin 9 Mei 2022 menjadi Kamis 12 Mei 2022.

Pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)