Buron Usai Kecelakaan Maut di Musi Rawas Utara, Sopir Bus AKAP Ditangkap di Serang

Jum'at, 06 Mei 2022 - 02:47 WIB
loading...
Buron Usai Kecelakaan...
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polresta Serang Kota, Banten menangkap supir bus AKAP Family Raya Ceria berinisial WJ (35) setelah kabur beberapa hari usai kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Jumat (29/4/2022). WJ ditangkap di Perumahan Bumi Agung Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, kecelakaan maut di Musi Rawas Utara melibatkan bus Family Raya Ceria BH 7795 FU dengan mobil pikap Suzuki Carry BG 8581 PD.

"Dari kecelakaan ini mengakibatkan empat dari lima orang pada mobil pikap, termasuk supir, DN (25) meninggal dunia. Supir WJ langsung lari selama tujuh hari setelah kecelakaan maut," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).



Maruli mengungkapkan, penangkapan sang supir dilakukan setelah adanya permintaaan dari Polres Musi Rawas Utara. Informasi yang diterima menyatakan bahwa WJ berada di Kota Serang. Istri tersangka diketahui tinggal di Perum Bumi Agung.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, tim penyidik Polresta Serang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut. "Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," kata Maruli.

Saat ditangkap, WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban dari kecelakaan maut tersebut dan khawatir dikeroyok warga, sehingga memilih melarikan diri. "Tersangka takut di-massa dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya. Ditambahkan Maruli, saat ini tersangka tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Serang.

Baca juga: Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal usai Kecelakaan di Tol, Ini Kata Manajer

Penyidik dari Polres Musi Rawas Utara akan menjemput tersangka dari Polresta Serang Kota. "Tersangka terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Sebut Truk ODOL...
AHY Sebut Truk ODOL Meresahkan Masyarakat dan Sering Akibatkan Kecelakaan
DPR Soroti Penanganan...
DPR Soroti Penanganan Kasus Argo Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW: Mesti Berpihak Keadilan, Bukan Status Sosial
Soroti Insiden Kecelakaan...
Soroti Insiden Kecelakaan Maut, Istana: Presiden Prabowo Minta Dimitigasi
Komisi V DPR Desak Reformasi...
Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
Gunakan Mode Autopilot,...
Gunakan Mode Autopilot, Mobil Tesla Ini Malah Tabrak Rumah dan Tewaskan Penghuninya
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Rekomendasi
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Infografis
Misteri Dinosaurus Cakar...
Misteri Dinosaurus Cakar Maut di Jurrasic World Terpecahkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved