Sidang KSP Indosurya Digelar, Pengurus PKPU Verifikasi 42 Nama Kreditur

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
A A A
Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan terkait hal itu. Namun, permasalahan 42 Nama Kreditur yang dianggap belum memenuhi syarat administrasi itu berhasil ditangahi oleh hakim pengawas.

"Bukan tidak diakui, tapi belum, mungkin misalnya namanya di datanya nama Indonesia terus ada nama lain bukan nama Indonesia. Makannya itu perlu dokumen asli, kita butuh konfirmasi faktual minta semua dokumen aslinya, kemudian kita cocokan," kata Arifudin.

Hasil verifikasi ini selanjutnya akan diinformasikan oleh tim pengurus di laman resmi bernama www.kreditor-indosurya.com. "Nanti akan kita update di web," tutur Arifudin.

Sementara itu, Pahala Sirait selaku tim kuasa hukum debitur atau pihak KSP Indosurya memastikan bahwa pihaknya tidak akan abai jika hasil verifikasi data-data 42 kreditur itu dinyatakan faktual oleh tim pengurus.

"Pada prinsipnya debitur akan mengakui selama itu real, itu akan kami terima, kawan-kawan tidak usah khawatir. Karena di data kita tidak ada. Kalau 42 datanya ada benar tidak mungkin kami (abaikan). Jika itu tagihan real, sebagai simpanan kah, deposit kah yang itu sudah ada bilyet nya ada tagihannya itu tidak akan kita hapus," ucap Pahala dalam sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang itu.

"Kita sudah dengar pernyataan debitur bahwa ada jaminan dari debitur dan kuasanya bahwa kepada kreditur yang mempunyai tagihan dan dokumennya sudah dinyatakan lengkap ada jaminan dari debitur bahwa akan dilakukan pembayaran oleh debitur," kata hakim pengawas menimpali.

"PKPU ini nafasnya mencari perdamaian, mencari homologasi, makannya ini lah perlunya verifikasi apa yang belum singkron kita singkronkan," ditambahkan hakim pengawas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
5 Kebiasaan yang Bikin...
5 Kebiasaan yang Bikin Pencernaan Sehat dan Menurunkan Berat Badan
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved