BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya

Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Untuk pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa. Selain itu, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 bulan.

Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.

Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.Dengan ketentuan berlaku selama 12 bulan, mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. Wajib ditindaklanjuti oleh PPK dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.

Lalu diberikan jabatan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang diduduki. Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/ janjinya.

"Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian peraturan tersebut.

Selanjutnya, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Universitas dengan Lulusan...
Universitas dengan Lulusan Paling Banyak Menjadi PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved