BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Untuk pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa. Selain itu, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 bulan.
Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.Dengan ketentuan berlaku selama 12 bulan, mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. Wajib ditindaklanjuti oleh PPK dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
Lalu diberikan jabatan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang diduduki. Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/ janjinya.
"Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian peraturan tersebut.
Selanjutnya, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 bulan.
Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.Dengan ketentuan berlaku selama 12 bulan, mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. Wajib ditindaklanjuti oleh PPK dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
Lalu diberikan jabatan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang diduduki. Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/ janjinya.
"Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian peraturan tersebut.
Selanjutnya, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Lihat Juga :