BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Selanjutnya untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Selanjutnya, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, seluruh pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated-Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/ yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sebagai sistem monitoring disiplin PNS secara nasional.
Tujuannya untuk merealisasikan efisiensi pengawasan sehingga proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime karena terintegrasi dengan basis data ASN nasional. Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Selengkapnya tata cara pelaksanaan disiplin PNS melalui Peraturan BKN 6/2022 dapat diunduh pada jdih.bkn.go.id.
Selanjutnya, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, seluruh pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated-Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/ yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sebagai sistem monitoring disiplin PNS secara nasional.
Tujuannya untuk merealisasikan efisiensi pengawasan sehingga proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime karena terintegrasi dengan basis data ASN nasional. Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Selengkapnya tata cara pelaksanaan disiplin PNS melalui Peraturan BKN 6/2022 dapat diunduh pada jdih.bkn.go.id.
(zik)
Lihat Juga :