BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya

Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Selanjutnya untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Selanjutnya, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, seluruh pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated-Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/ yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sebagai sistem monitoring disiplin PNS secara nasional.

Tujuannya untuk merealisasikan efisiensi pengawasan sehingga proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime karena terintegrasi dengan basis data ASN nasional. Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Selengkapnya tata cara pelaksanaan disiplin PNS melalui Peraturan BKN 6/2022 dapat diunduh pada jdih.bkn.go.id.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Akuisisi Talenta, Tahapan...
Akuisisi Talenta, Tahapan Awal Krusial Penerapan Manajemen Talenta
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
BKN Berikan Pangkat...
BKN Berikan Pangkat Anumerta untuk Guru Nurlaela Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Rekomendasi
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, 40.902 Guru Lolos
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved