Mahfud MD Akui Perbaiki Kinerja Penegakan Hukum Tak Mudah, Ini Alasannya
Kamis, 28 April 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun mencontohkan soal putusan atas pengurangan masa hukuman seorang terdakwa di MA. “Misalnya, Kejaksaan Agung bekerja habis-habisan, bisa membuktikan-membuktikan pada akhirnya oleh Mahkamah Agung (terdakwa divonis) bebas atau dikurangi hukumannya,” ungkapnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kondisi tersebut biasanya membuat masyarakat lebih menyalahkan pemerintah, padahal itu bukan bagian kewenangan lembaga eksekutif. “Kadang kala orang bicara ‘wah hukum di Indonesia hancur, hukum di Indonesia apa’, yang dituding lagi kan kita, eksekutif, padahal kita enggak boleh masuk ke sana,” katanya.
Namun demikian, Mahfud juga menyampaikan pujiannya atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya telah melakukan langkah-langkah yang baik, sehingga tak heran tingkat kepuasan publik terhadap Kejagung melampaui MA. “Kejaksaan Agung itu memang melakukan langkah-langkah yang sangat bagus akhir-akhir ini. Sementara pada saat yang sama Mahkamah Agung itu banyak mendapat sorotan, mengkorting orang yang dihukum sudah rendah dikorting lagi, kemudian ada yang dibebaskan,” pungkasnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, kondisi tersebut biasanya membuat masyarakat lebih menyalahkan pemerintah, padahal itu bukan bagian kewenangan lembaga eksekutif. “Kadang kala orang bicara ‘wah hukum di Indonesia hancur, hukum di Indonesia apa’, yang dituding lagi kan kita, eksekutif, padahal kita enggak boleh masuk ke sana,” katanya.
Namun demikian, Mahfud juga menyampaikan pujiannya atas kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya telah melakukan langkah-langkah yang baik, sehingga tak heran tingkat kepuasan publik terhadap Kejagung melampaui MA. “Kejaksaan Agung itu memang melakukan langkah-langkah yang sangat bagus akhir-akhir ini. Sementara pada saat yang sama Mahkamah Agung itu banyak mendapat sorotan, mengkorting orang yang dihukum sudah rendah dikorting lagi, kemudian ada yang dibebaskan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :