Penyair Taufiq Ismail Raih Penghargaan Lifetime Achievement

Kamis, 28 April 2022 - 10:23 WIB
loading...
Penyair Taufiq Ismail Raih Penghargaan Lifetime Achievement
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan penghargaan dalam kategori lifetime achievement kepada Taufiq Ismail pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 pada Selasa 26 April 2022. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Taufiq Ismail merupakan sosok penyair senior yang menghasilkan banyak karya selama lebih dari enam puluh tahun. Kumpulan sajak telah dihasilkan dengan ratusan puisi telah dibukukan.

Tirani, Benteng, dan Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia merupakan sebagian karyanya yang masyhur. Sejumlah lirik yang ditulisnya dinyanyikan para musisi Tanah Air.

Tidak hanya berkontribusi besar dalam dunia sastra Indonesia, Taufiq Ismail juga mencurahkan perhatian yang besar pada peningkatan kualitas pendidikan literasi di Indonesia, khususnya melalui gerakan Siswa Bertanya Sastrawan Bicara (SBSB) serta Majalah Sastra Horison.

Atas dasar itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan penghargaan dalam kategori lifetime achievement kepada Taufiq Ismail pada Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 pada Selasa 26 April 2022 di Graha Pengayoman, Jakarta.

“Alhamdulillah, sebuah kehormatan untuk menerima penghargaan tersebut. Saya sangat bersyukur dalam usia yang kini sudah mencapai 86 tahun masih bisa terus berkhidmat untuk bangsa dan negara,” ungkap Taufiq Ismail.

Sementara itu, tahun 2022 telah dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) melihat tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator hak cipta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih yang luar biasa bagi ekonomi nasional.

“Salah satu bukti nyata geliat tersebut adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 sampai dengan pertengahan tahun 2021,” kata Yasonna.

Sebagai informasi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2187 seconds (0.1#10.140)