Kepala BPK Jabar Dibebastugaskan Imbas 4 Anggotanya Jadi Tersangka KPK
Kamis, 28 April 2022 - 08:55 WIB
loading...
Ketua BPK, Isma Yatun mengatakan Kepala BPK Perwakilan Jabar Agus Khotib dibebastugaskan dari jabatannya setelah empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Foto/BPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib turut dibebastugaskan dari jabatannya setelah empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Empat Anggota BPK Jabar yang jadi tersangka juga dinonaktifkan.
Adapun, empat Anggota BPK Jabar yang ditetapkan tersangka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Baca juga: Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konpers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Isma menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memproses etik para pegawai BPK yang menjadi tersangka KPK. Hal itu, untuk membuktikan bahwa BPK tegas dan bebas dari korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Isma menyatakan bahwa BPK mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi di KPK. Termasuk penegakan hukum terhadap para pegawai BPK yang terbukti terlibat korupsi. Diharapkan Isma, kasus ini bisa membuat efek kejut bagi para pegawai BPK yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Adapun, empat Anggota BPK Jabar yang ditetapkan tersangka yakni, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Baca juga: Kronologi OTT Ade Yasin dan Anggota BPK: Diintai dari Bogor hingga Dijemput ke Bandung
"Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini," kata Ketua BPK, Isma Yatun saat menghadiri konpers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).
Isma menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memproses etik para pegawai BPK yang menjadi tersangka KPK. Hal itu, untuk membuktikan bahwa BPK tegas dan bebas dari korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK," jelasnya.
Lebih lanjut, Isma menyatakan bahwa BPK mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi di KPK. Termasuk penegakan hukum terhadap para pegawai BPK yang terbukti terlibat korupsi. Diharapkan Isma, kasus ini bisa membuat efek kejut bagi para pegawai BPK yang lain agar tidak melakukan korupsi.
Lihat Juga :