Partai Perindo Bersyukur Indonesia sebagai Penerima Kuota Haji Tertinggi di Dunia
Kamis, 28 April 2022 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, Menteri Agama melalui keputusannya Nomor 405 Tahun 2022 menetapkan kuota haji Indonesia terdiri atas kuota haji reguler 92.825 orang (termasuk kuota pembimbing haji 114 orang dan petugas haji daerah 465 orang) dan kuota haji khusus 7.226 (termasuk kuota petugas haji khusus 562 orang).
Dari kuota haji reguler 92.825 kemudian didistribusikan secara proporsional ke semua provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jabar merupakan provinsi penerima kuota tertinggi dengan kuota 17.566.
Posisi kedua Jatim dengan kuota 15.956, kemudian Jateng dengan kuota 13.776, disusul Banten dengan kuota 4.291. Seterusnya Sumut dengan kuota 3.777, DKI Jakarta dengan kuota 3.593, Sulsel dengan kuota 3.302, Lampung dengan kuota 3.198, Riau dengan kuota 2.290, Sumbar dengan kuota 2.093, NTB dengan kuota 2.042. Selebihnya adalah provinsi dengan kuota di bawah 2.000. Sementara kuota terkecil diperoleh Kaltara dengan kuota 189 orang jamaah haji.
Menag dalam keputusannya juga menegaskan calon jamaah haji yang dapat diberangkatkan adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai urutan nomor porsi. Sementara itu, dalam rencana perjalanan haji tahun 1443 H/2022 M, awal keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci akan dimulai tanggal 4 Juni 2022 dan akhir pemulangan jamaah haji ke Tanah Air pada tanggal 14 Agustus 2022 dengan masa tinggal di Arab Saudi paling lama 42 hari. Baca juga: Elektabilitas Partai Perindo Salip PAN, Jubir: Berkat Kerja Nyata untuk Masyarakat
"Kita doakan semoga hajat nasional ini berjalan lancar dan sekembalinya ke Tanah Air para haji mampu berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai wujud implementasi dari kemabruran haji," tutup Abdul Khaliq.
Dari kuota haji reguler 92.825 kemudian didistribusikan secara proporsional ke semua provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jabar merupakan provinsi penerima kuota tertinggi dengan kuota 17.566.
Posisi kedua Jatim dengan kuota 15.956, kemudian Jateng dengan kuota 13.776, disusul Banten dengan kuota 4.291. Seterusnya Sumut dengan kuota 3.777, DKI Jakarta dengan kuota 3.593, Sulsel dengan kuota 3.302, Lampung dengan kuota 3.198, Riau dengan kuota 2.290, Sumbar dengan kuota 2.093, NTB dengan kuota 2.042. Selebihnya adalah provinsi dengan kuota di bawah 2.000. Sementara kuota terkecil diperoleh Kaltara dengan kuota 189 orang jamaah haji.
Menag dalam keputusannya juga menegaskan calon jamaah haji yang dapat diberangkatkan adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 8 Juli 2022 sesuai urutan nomor porsi. Sementara itu, dalam rencana perjalanan haji tahun 1443 H/2022 M, awal keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci akan dimulai tanggal 4 Juni 2022 dan akhir pemulangan jamaah haji ke Tanah Air pada tanggal 14 Agustus 2022 dengan masa tinggal di Arab Saudi paling lama 42 hari. Baca juga: Elektabilitas Partai Perindo Salip PAN, Jubir: Berkat Kerja Nyata untuk Masyarakat
"Kita doakan semoga hajat nasional ini berjalan lancar dan sekembalinya ke Tanah Air para haji mampu berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara sebagai wujud implementasi dari kemabruran haji," tutup Abdul Khaliq.
(kri)
Lihat Juga :