Ade Yasin dan 11 Orang Lainnya Masih Diperiksa KPK, Diklarifikasi soal Temuan Uang saat OTT

Rabu, 27 April 2022 - 18:52 WIB
loading...
Ade Yasin dan 11 Orang Lainnya Masih Diperiksa KPK, Diklarifikasi soal Temuan Uang saat OTT
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan maraton masih dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan sebelas orang lainnya. Mereka diperiksa secara intensif oleh tim KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada Selasa 26 April 2022 malam.

"Saat ini seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/4/2022).

Ade Yasin dan para pihak lainnya diklarifikasi soal uang pecahan rupiah yang ditemukan saat OTT di daerah Bogor. Kendati demikian, jumlah pasti nominal uang tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan tim KPK.





Diduga, uang tersebut merupakan suap terkait pengurusan temuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang itu disinyalir akan diserahkan kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah yang jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menggelar OTT di daerah Bogor, Jawa Barat sejak Selasa 26 April 2022 malam hingga pagi tadi. Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan 12 orang yang di antaranya Bupati Bogor Ade Yasin.

Kemudian, anggota BPK perwakilan Jawa Barat serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bogor. Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan suap pengurusan temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Bogor.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan para pihak yang diamankan lainnya. Para pihak yang diamankan dalam OTT di daerah Bogor tersebut, paling lambat diumumkan status hukumnya nanti malam atau dini hari sesuai aturan yang berlaku.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)