Kadispenad: Prajurit dan Satuan TNI AD Dilarang Keras Minta THR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat ( Kadispenad ) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras satuan maupun prajurit meminta bantuan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada siapa pun. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan.
Hal ini ditegaskan Brigjen Tatang merespons surat bernomor B/15/IV/2022 tentang permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Jubelinus Simbiak kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara. Surat permintaan THR ini viral di media sosial setelah disebarkan melalui Twitter.
Kadispenad menyatakan bahwa Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apapun. "Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata Brigjen Tatang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ucapnya.
Brigjen Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.
Baca juga: Minta Bantuan Minuman Kaleng kepada Pemilik Warung Makan, Danramil 1701-02/Japut Diberi Sanksi
Hal ini ditegaskan Brigjen Tatang merespons surat bernomor B/15/IV/2022 tentang permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Jubelinus Simbiak kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara. Surat permintaan THR ini viral di media sosial setelah disebarkan melalui Twitter.
Kadispenad menyatakan bahwa Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apapun. "Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata Brigjen Tatang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ucapnya.
Brigjen Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.
Baca juga: Minta Bantuan Minuman Kaleng kepada Pemilik Warung Makan, Danramil 1701-02/Japut Diberi Sanksi
(abd)