Anggota Komisi VI DPR Pertanyakan Langkah Pemerintah Pasca Larang Ekspor Minyak Goreng

Selasa, 26 April 2022 - 14:06 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Pertanyakan Langkah Pemerintah Pasca Larang Ekspor Minyak Goreng
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mempertanyakan tidak adanya penjelasan tuntas kepada publik pasca keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang total ekspor minyak sawit . Menurut Deddy, seharusnya Menko Perekonomian serta menteri terkait memberikan informasi tentang langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut pasca berlakunya beleid moratorium ekspor.

"Ini Pak Menko, Kemenperin, dan Kemendag pada ke mana, mereka kan pelaksana teknis yang harus bertanggung jawab,"kata Deddy, Selasa (26/4/2022), kepada media, di Jakarta.

Menurut Anggota Fraksi PDIP ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atau siapa pun yang ditugaskan, harus mulai melakukan komunikasi publik tentang masa depan industri sawit. Sehingga tidak muncul kekacauan di lapangan. Menurut Deddy, petani kecil ingin tahu sampai kapan mereka apan dikorbankan oleh kebijakan ini. Demikian juga pelaku industri sawit lainnya baik sedang, menengah atau besar.



Berdasarkan laporan yang diterimanya, ketidakjelasan ini sangat merugikan. Sebab, saat ini buah sawit produksi petani mulai ditolak oleh pabrik kelapa sawit (PKS) karena terbatasnya kapasitas penampungan. Petani juga kewalahan karena harga TBS yang merosot tajam, sehingga tidak mampu menutup biaya produksi mereka.

"Sementara bagi pengusaha besar yang usahanya terintegrasi dari kebun, PKS, pabrik minyak goreng hingga distribusi tidak mengalami kerugian yang berarti. Saya khawatir sebab petani sudah mulai menjerit, apabila harga terus jatuh maka kemampuan mereka membeli pupuk juga hilang," kata Deddy, legislator asal Dapil Kalimantan Utara itu.

"Jika itu terjadi maka bisa dipastikan produktivitas sawit petani akan turun drastis tahun depan, sebab sawit sangat sensitif terhadap pemupukan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Rizal Ramli: Kebijakan Populer tapi Ngasal

Deddy menyarankan agar pemerintah segera mengatur kebijakan tata niaga yang baru. Mulai dari penetapan harga TBS, harga CPO hingga harga minyak goreng curah dan kemasan. Dia juga mengusulkan agar pemerintah kembali menetapkan keharusan DMO minyak goreng curah dan kemasan, dengan mengatur rujukan harga keekonomian (DPO) dan HET. Jadi acuannya bukan harga internasional yang memicu kelangkaan barang di pasar dan harga tinggi di tingkat konsumen.

"Persoalan menentukan harga itu adalah persoalan hulu yang harus dibereskan terlebih dahulu. Komponen pembentuk harga TBS, CPO dan minyak goreng harus dirumuskan secara tepat dan benar," kata Deddy.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6044 seconds (0.1#10.140)