Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal

Selasa, 26 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
Bareskrim Tak Sita Honor Rossa dari DNA Pro: Transaksinya Halal
Bareskrim Polri memastikan bahwa pihaknya belum menyita honor manggung penyanyi Rossa dari DNA Pro senilai Rp172 juta. FOTO/INSTAGRAM
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa pihaknya belum menyita honor manggung penyanyi Rossa dari DNA Pro senilai Rp172 juta. Menurut Whisnu, uang ratusan juta tersebut merupakan bentuk transaksi yang sah atau halal antara profesional. Dalam hal ini, Rossa pengisi acara dan DNA Pro penyelenggara acara di Bali.

"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa. Demikian juga underlying transactionnya causanya, halal," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Selain itu, Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. "Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipideksus," ujar Whisnu.



Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadal Artis atau public figure terkait kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Sejumlah publik figur atau Artis tersebut akan dilakukan pemeriksan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bareskrim Tangkap Bos DNA Pro di Bandara Soetta
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)