Dilimpahkan ke PN Jakpus, Kasus Jin Buang Anak Edy Mulyadi Segera Disidangkan

Selasa, 26 April 2022 - 13:31 WIB
loading...
Dilimpahkan ke PN Jakpus,...
Berkas tersangka Edy Mulyadi kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran soal jin buang anak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Berkas tersangka Edy Mulyadi kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran soal 'jin buang anak' dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kasus akan segera disidangkan di pengadilan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan pada Senin (25/4/2022). Atas berita bohong yang dengan sengaja disampaikan oleh Edy tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).



Pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tanggal 25 Maret 2022 atas nama terdakwa Edy Mulyadi.

Dalam kasus tersebut, JPU berpendapat bahwa perkara dapat dilakukan penuntutan dengan pasal dakwaan yakni Kesatu Primair Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 atau Kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Diketahui sebelumnya Edy Mulyadi melalui video berdurasi 58 detik yang diunggah akun Twitter @RiuRizki Utomo_ viral di media sosial. "Bisa memahami gak, ini ada tempat sebuah elite, punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy Mulyadi dalam potongan video segmen pertama.

Baca juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung Ditahan

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain gw bangun di sana," tutur Edy Mulyadi dalam potongan video segmen kedua.

"Enggak ada, nih, sampeyan tinggal divmana Om Ajab, di Jakartanya, Jakarta mana? mana mau dia, tinggal di Gunung Sahari Jakarta Pusat dipindah ke Kalimantan Penajam sama untuk beli rumah di sana. Gw mau jadi warga ibu kota baru. Mana mau," ucap Edy Mulyadi dalam video segmen ketiga.

Pada video segmen ketiga tersebut ada seorang di belakang Edy Mulyadi yang menimpali ucapannya. "Hanya monyet," kata pria tersebut. Ucapan pria tersebut kemudian dibarengi dengan gelak tawa peserta diskusi tersebut.

Atas ungkapan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung ditahan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved