KPK Antisipasi Terulangnya Kembali Kelangkaan Minyak Goreng

Selasa, 26 April 2022 - 10:42 WIB
loading...
KPK Antisipasi Terulangnya...
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding KPK mendorong perbaikan tata kelola komoditas strategis, termasuk minyak goreng. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi terulangnya kembali kelangkaan minyak goreng di masa depan. Oleh karenanya, KPK mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis di dalam negeri, termasuk minyak goreng.

"KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui keterangan resminya, Selasa (26/4/2022).

Menurut Ipi, perbaikan Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dapat dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit. Perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan sistem nasional neraca komoditas (SNANK).

Baca juga: Minyak Goreng, Minyak Goreng! Langka Diburu, Melimpah Dicuekin

Lebih lanjut, KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, KemenpanRB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng. KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Ipi.

Dijelaskan Ipi, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri. Dengan begitu, penjualan bahan baku minyak goreng bisa ditahan jika stok untuk dalam negeri berkurang.

"Harapannya, izin ekspor dan impor diterbitkan sesuai kebutuhan dan stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik dapat dijaga," jelasnya.



KPK berharap integrasi data pada SNANK bisa memberikan keuntungan besar dalam produksi bahan baku minyak goreng di Indonesia. KPK juga meyakini sistem ini bisa mengimplementasikan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk produk bahan minyak goreng.

Lalu, sistem itu juga diyakini bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak penghasilan dari pengusaha di bidang bahan baku minyak goreng. Terakhir, sistem ini diyakini bisa menguatkan implementasi pungutan dana sawit.

"Rekomendasi ini telah disampaikan Setnas Stranas PK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui surat KPK pada 17 Maret 2022 yang merupakan implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu perbaikan izin dan tata niaga," beber Ipi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
Marc Marquez Menang...
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2025
3 Jet Tempur Rafale...
3 Jet Tempur Rafale Ditembak Jatuh Pakistan, Saham Dassault Langsung Jeblok
Daftar Pelatih Real...
Daftar Pelatih Real Madrid yang Paling Banyak Persembahkan Trofi Juara
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved