Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Rabu, 13 April 2022 - 16:03 WIB
loading...
Kejagung Periksa 2 Saksi...
Kejagung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memaparkan, saksi pertama yang diperiksa yakni, RA, VP Internal Audit PT Garuda Indonesia Tahun 2020. Ia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara Garuda Tahun 2011-2021.

"Kemudian JAM selaku VP Bussines Support & General Affair PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021," ujar Ketut kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/4/2022).



Sampai saat ini, penyidik telah ditetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Mereka adalah mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa Kejagung
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)