Putus Mata Rantai Covid-19, Polri Bubarkan 205.502 Kerumunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri telah melakukan kegiatan imbauan dan edukasi pada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia ini. Bahkan, Polri juga melakukan membubarkan masyarakat yang masih saja melakukan kegiatan berkumpul-kumpul.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri melakukan berbagai upaya guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Misalnya saja dengan melakukan upaya preventif dan preemtif, yakni dengan melakukan imbauan melalui spanduk, pamflet, dan medsos.
"Ada 66.321 imbauan kepada masyarakat. Lalu, melakukan patroli gabungan skala besar yang dilakukan Polri dan TNI, yang mana dengan membubarkan 205.502 kerumunan sejak 14 Maret hingga 12 April 2020," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dia menerangkan, Polri dan TNI pun melakukan edukasi pada masyarakat agar masyarakat paham dan sama-sama terlibat dalam memutus rantai Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Adapun upaya represif merupakan tindakan terakhir yang diambil Polri jika ada masyarakat yang melanggar kebijakan terkait Covid-19.
"Kami yakin masyarakat tiap hari semakin paham dan mengetahui sehingga masyarakat pun bisa menjadi pahlwan dalam memutus virus itu dengan mengikuti kebijakan yang ada terkait Covid-19," katanya.
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Polri melakukan berbagai upaya guna mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Misalnya saja dengan melakukan upaya preventif dan preemtif, yakni dengan melakukan imbauan melalui spanduk, pamflet, dan medsos.
"Ada 66.321 imbauan kepada masyarakat. Lalu, melakukan patroli gabungan skala besar yang dilakukan Polri dan TNI, yang mana dengan membubarkan 205.502 kerumunan sejak 14 Maret hingga 12 April 2020," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dia menerangkan, Polri dan TNI pun melakukan edukasi pada masyarakat agar masyarakat paham dan sama-sama terlibat dalam memutus rantai Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Adapun upaya represif merupakan tindakan terakhir yang diambil Polri jika ada masyarakat yang melanggar kebijakan terkait Covid-19.
"Kami yakin masyarakat tiap hari semakin paham dan mengetahui sehingga masyarakat pun bisa menjadi pahlwan dalam memutus virus itu dengan mengikuti kebijakan yang ada terkait Covid-19," katanya.
(zik)