Oknum PNS Terlibat Kecurangan CASN, Tjahjo: Kami Berhentikan Tidak Hormat

Senin, 25 April 2022 - 15:35 WIB
loading...
Oknum PNS Terlibat Kecurangan CASN, Tjahjo: Kami Berhentikan Tidak Hormat
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan memberhentikan oknum PNS yang ikut serta dalam kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP) kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) . Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.

Hal tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (Kemenpan RB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi CASN yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan memberhentikan oknum PNS yang ikut serta dalam kecurangan seleksi CASN. Awalnya, Tjahjo menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan BKN usai mendapatkan pengaduan masyarakat terkait kecurangan seleksi CASN.

"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Mabes polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Tjahjo mengatakan bahwa Bareskrim pun juga langsung membentuk tim serta koordinasi dengan Polda-Polda dan Polres seluruh Indonesia. Hal tersebut juga turut mengusut oknum PNS Kemenpan RB dan BKN yang terlibat.

"Dengan data-data yang ada dan bukti awal jejak digital pasti ditangkap dan diproses," jelasnya.

Dia pun berharap dengan telah ditetapkannya 30 tersangka tidak merusak proses seleksi CPNS. Meski begitu, Tjahjo mengakui bahwa setiap seleksi CPNS selau saja ada oknum yang melakukan kecurangan.

"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim-Polda dan Polres dan Tim yang dibentuk Kabareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim bersama Kemenpan RB menetapkan 30 tersangka dari 10 titik TKP kecurangan CASN. “Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kecurangan tersebut, dengan jumlah TKP sebanyak 10,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat “micspy” yang disembunyikan di balik baju peserta.

Polri juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas hingga alat elektronik. “Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021 antara lain 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” terang Gatot.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)