Kecurangan Tes CASN di 10 Daerah Diungkap, 359 Orang Didiskualifikasi

Senin, 25 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kecurangan Tes CASN di 10 Daerah Diungkap, 359 Orang Didiskualifikasi
Tim Satgas Anti KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Polri berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN di 10 titik Polda dan Polres. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Satgas Anti KKN Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 Polri berhasil mengungkap kecurangan dalam tes penerimaan calon ASN . Pengungkapan itu terdapat di 10 titik, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung dan enam Polres di Polda Sulawesi Selatan.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan berdasarkan surat keputusan BKN sebanyak ratusan CASN yang turut serta dalam aksi culas itu pun didiskualifikasi.

"Jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ujar Gatot kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 30 tersangka terkait praktik culas seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pengungkapan tersebut, tersebut dilakukan Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 menangkap total 30 orang terduga tersangka.

"Dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan sembilan PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujar Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers di Kantor Humas Mabes Polri, Senin (25/4/2022).

Gatot menjelaskan pengungkapan itu terdapat di empat Polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung.

Selanjutnya, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan, terdapat enam Polres yang mengungkap, yakni Polrestabes Makassar, Polres Tana Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan komputer dan laptop sebanyak 43 unit, gawai 58 unit, flashdisk sembilan unit, dan satu DVR.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)