MUI Ingatkan Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal Sesuai Putusan MA

Senin, 25 April 2022 - 09:35 WIB
loading...
MUI Ingatkan Pemerintah...
Waketum MUi Anwar Abbas meminta emerintah menyediakan vaksin halal sebagaimana diwajibkan dalam putusan MA. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas mengingatkan pemerintah untuk menyediakan vaksin Covid19 yang halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Anwar, putusan MA tersebut berkesesuaian dengan konstitusi di antaranya melindungi agama dan rakyatnya. "Berdasarkan hal demikian karena mempergunakan vaksin untuk kepentingan menjaga agama, diri dan jiwa kita sendiri serta orang lain dalam islam jelas merupakan ibadah dalam maknanya yang luas," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (25/4/2022)

Baca juga: Waketum MUI Sesalkan Cuitan Ferdinand Hutahaean Allahmu Lemah

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan umumnya vaksin-vaksin di Indonesia sudah jelas statusnya ada yang halal dan haram. Menurut fatwa MUI pun dijelaskan bahwa tidak boleh mempergunakan vaksin yang haram, kecuali jika memang tidak ada vaksin yang halal.

Sementara saat ini,vaksin halal sudah banyak beredar di Indonesia. Dengan demikian seharusnya jika ada vaksin halal maka mempergunakan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.

"Untuk itu pemerintah dan para petugas kesehatan dalam hal ini tentu diharapkan untuk bisa menghormati, memperhatikan dan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan dari MA tersebut,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MA telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.



Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia”.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved