Tak Perlu ke Kantor BPN, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Senin, 25 April 2022 - 06:05 WIB
loading...
Tak Perlu ke Kantor...
Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor BPN. Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengecek sertifikat tanah kini tak harus datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) . Masyarakat cukup menggunakan gadgetnya untuk bisa mengecek sertifikat tanahnya secara online.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diberikan tugas mengurus masalah pertanahan di Indonesia memberikan layanan yang memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang diluncurkan pada 2019 lalu bisa diunduh gratis di PlayStore dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek sertifikat tanah BPN secara online.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), peluncuran Aplikasi Sentuh Tanahku memiliki setidaknya 8 tujuan. Yakni, menyosialisasikan program stratgeis Kementerian ATR/BPN, menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas), inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain,membantu Petugas Ukur/Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.



Kemudian untuk mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli/hak tanggungan, sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan (sertifikat), maupun kewajiban (agunan), mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

Untuk dapat mengecek sertifikat tanah BPN secara online melalui Aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna dapat melakukan beberapa tahapan berikut:

1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store
2. Melakukan registrasi atau mendaftar menggunakan alamat email aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi
4. Link aktivasi akan dikirimkan ke email. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
5. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik opsi aktivasi untuk mengaktifkan akun
6. Login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
7. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
8. Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Baca juga: Nelayan Kesulitan Dapat Sertifikat Tanah, Jokowi Langsung Telepon Menteri ATR

Selain menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengecek sertifikat tanah online melalui website resmi ATR/BPN. Caranya mudah, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
2. Klik opsi Publikasi
3. Lengkapi data yang ingin dicari di kolom tersedia
4. Klik Cari Berkas
5. Muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Demikian cara cek sertifikat tanah BPN secara online. Semoga bermanfaat.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nusron Wahid Akui Pagar...
Nusron Wahid Akui Pagar Laut Bekasi Ulah Pegawai ATR/BPN
Raja Juli: Penerbitan...
Raja Juli: Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Luar Pengetahuan Menteri, Wamen, dan Pejabat Kementerian
DPR Minta Menteri ATR...
DPR Minta Menteri ATR Batalkan Sertifikat Bangunan di Area Pagar Laut
Hari Ini DPR Panggil...
Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Tak Boleh Ada Sertifikat...
Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!
Reforma Agraria Harus...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Kaum Marjinal dan Masyarakat Miskin
AHY Ajak Masyarakat...
AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya untuk Dapat Modal Usaha
Peringati 64 Tahun UUPA,...
Peringati 64 Tahun UUPA, Raja Antoni Apresiasi Keberhasilan Program PTSL
AHY Komitmen Penuhi...
AHY Komitmen Penuhi Kebutuhan Masyarakat Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
3 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Mudah Dilakukan, Berikut...
Mudah Dilakukan, Berikut Cara Meredakan Sakit Perut secara Alami
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved