Kejagung Buka Kemungkinan Jerat para Tersangka Kasus Minyak Goreng dengan Hukuman Mati

Jum'at, 22 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Kejagung Buka Kemungkinan Jerat para Tersangka Kasus Minyak Goreng dengan Hukuman Mati
Kejagung membuka peluang memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan memakai pasal hukuman mati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO) dengan menggunakan Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memakai pasal hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah Pandemi Covid-19. "Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie saat jumpa pers, Jumat (22/4/2022).

Febrie mengatakan pertimbangan faktor pemberatan dilakukan mengingat konsentrasi pihaknya mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah. "Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa itu menjadi yang harus kita garisbawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," jelasnya.



Di mana dalam kasus izin ekspor ini keempat tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS pun telah dijerat dengan tindak pidana koruspi. "Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang seperti disampaikan Pak Jaksa Agung," ujarnya.

Di mana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turut berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.



Termasuk, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Dan ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

"Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," bebernya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)