Selidiki Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa 2 Saksi
Jum'at, 22 April 2022 - 14:37 WIB
loading...
Penyidik KPK menelusuri dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo , Puput Tantriana Sari (PTS). Kali ini, dugaan pencucian uang dan penerimaan gratifikasi Puput Tantriana Sari ditelisik lewat dua saksi.
Adapun, dua saksi tersebut yakni, Camat Bantaran, Saniwar, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mehdinsareza Wiriarsa. Keduanya dipanggil oleh penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, dua saksi tersebut yakni, Camat Bantaran, Saniwar, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mehdinsareza Wiriarsa. Keduanya dipanggil oleh penyidik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga :