Peradi Jawab Tudingan Hotman Paris soal AD/ART Tidak Sah

Jum'at, 22 April 2022 - 13:12 WIB
loading...
Peradi Jawab Tudingan...
Peradi membantah tudingan pengacara kondang Hotman Paris bahwa AD/ART Peradi tidak sah dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) buka suara atas tudingan pengacara kondang Hotman Paris AD/ART Peradi tidak sah, sehingga membuat dirinya hengkang dari organisasi tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan salah satu alasan dirinya keluar dari Peradi karena tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya. Hotman lalu menyinggung AD/ART organisasi yang tidak disahkan lewat munas, melainkan pleno. AD/ART ini juga digugat oleh Alamsyah dan telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 18 April 2022, sehingga kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah, anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Dengan begitu, gugatan itu seharusnya sudah batal.

Baca juga: Hotman Paris: Rugi Peradi Kehilangan Aku, Fans Gua Sudah Membeludak

"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (21/4/2022) malam.

Dia menjelaskan, Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas Peradi 2020. Menurut Asido, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatannya. Ia pun memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.

Asido membeberkan, kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April 2022 sebelum Mahkamah Agung memberikan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Alamsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto dan juga tidak akan mempersoalkan kepengurusannya. Bahkan, Alamsyah juga mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.

"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya, advokat Peradi khususnya," papar Asido.

Baca juga: Mundur dari Peradi, Hotman Paris Gabung Dewan Pengacara Nasional Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi. "Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.

Alamsyah membenarkan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut, sehingga seharusnya kasus itu telah selesai. Ia mengaku akan meminta kepada MA agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.

"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi-SAI Usul Advokat...
Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Sertifikat Deposito...
Sertifikat Deposito NCD CMNP Tak Bisa Dicairkan, Hotman Paris: Kenapa Bukan Unibank yang Digugat?
Hotman Paris Gemas Gugatan...
Hotman Paris Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!
CMNP Gugat BHIT, Hotman...
CMNP Gugat BHIT, Hotman Paris: 26 Tahun Berlalu, Kalau Ada Dugaan Pelanggaran, Kenapa Baru Sekarang Digugat?
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
Soal Tudingan CMNP ke...
Soal Tudingan CMNP ke BHIT, Hotman Paris Beberkan Bukti: Tidak Ada Pemalsuan!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Rekomendasi
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali, One Way Diberlakukan Mulai KM 188 hingga KM 70
Dukung Revisi UU Hak...
Dukung Revisi UU Hak Cipta, Ariel NOAH Masih Pertanyakan Efisiensi Direct License
H+3 Lebaran, TMII Dikunjungi...
H+3 Lebaran, TMII Dikunjungi Lebih dari 21 Ribu Orang
Berita Terkini
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
1 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
3 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
3 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
3 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
6 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
6 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved