Kabareskrim: PDIP Bukan Hanya Pelopor UU TPKS, Tetapi Rumah Perempuan dan Anak

Kamis, 21 April 2022 - 19:16 WIB
loading...
Kabareskrim: PDIP Bukan Hanya Pelopor UU TPKS, Tetapi Rumah Perempuan dan Anak
Komjen Pol Agus mengatakan UU TPKS ini akan menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) memperingati Hari Kartini ke-143 dengan menggelar diskusi bertema Peran Partai dalam Pencegahan dan Pendampingan Kekerasan Perempuan dan Anak secara hybrid dari Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).

Diskusi membahas Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan DPR RI. Sorotan utama diskusi mendorong agar regulasi itu dapat diimplementasikan secara baik.

Hadir sebagai narasumber Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Komjen Pol (Purn) M Nurdin.



Menteri Bintang mengatakan implementasi UU TPKS membutuhkan sinergi dan kolaborasi bersama dari semua pihak agar dapat berjalan dengan baik. Bintang mengatakan 12 April 2022 bersejarah karena Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan UU TPKS di rapat paripurna DPR merupakan salah satu perempuan andal di PDIP.

"Undang-undang ini diharapkan tidak hanya menjadi regulasi, tetapi bagaimana bisa diimplementasi di lapangan. Jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berkoordinasi dengan para pihak," papar Bintang.



Bintang juga menilai kolaborasi harus melibatkan kepala daerah, dari gubernur, wali kota, dan bupati. Sebab, Bintang menyadari Kementerian PPPA tidak memiliki anggaran yang besar untuk memberikan stimulasi program ke daerah. Dengan begitu, partisipasi kepala daerah harus tinggi.

"Kalau kita bicara masalah kekerasan, ini adalah fenomena gunung es. Banyak kasus yang tidak dilaporkan. Karena itu, UU TPKS ini diharapkan bisa melengkapi upaya menekan pelecehan dan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak," jelas dia.

Sementara itu, Komjen Pol Agus mengatakan UU TPKS ini akan menjadi landasan kuat bagi Polri dalam menyikapi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dia menyampaikan terima kasih kepada PDIP, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengesahkan UU TPKS setelah sepuluh tahun mangkrak.

Agus meyakini PDIP dalam hal ini kader yang bertugas di pemerintahan akan berperan dalam penerapan UU TPSK sehingga memberi perlindungan yang terbaik bagi perempuan dan anak. "Kader PDIP bisa menjadi contoh dalam literasi tindak pidana kekerasan perempuan anak untuk mencegah sehingga tidak menjadi korban atau pelaku," katanya.



Menurut eks Kabaharkam Polri itu, peran PDIP dalam isu perlindungan perempuan dan anak sangat tinggi. Dia mengharapkan kader PDI Perjuangan aktif untuk menyosialisasikan aturan dan membangun komunikasi dalam masyarakat. Dia menganggap PDIP sebagai organisasi politik bisa menjadi contoh terdepan dalam memperjuangkan aspirasi korban kekerasan.

"Kader PDIP yang menjadi kepala daerah agar menjadi pelopor dalam penanggulangan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mudah-mudahan kantor dan sekretariat PDI Perjuangan bisa menjadi sarana atau rumah untuk perlindungan perempuan dan anak," tambahnya.

Sementara, M. Nurdin menambahkan pengesahan UU TPKS merupakan bukti PDIP berpihak kepada perempuan dan anak. Melalui peringatan hari Kartini, PDIP juga memberikan kado kepada para perempuan Indonesia. "Betapa pentingnya peran ibu kepada kemajuan bangsa dan negara," kata Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI itu.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Puan Maharani mengikuti acara secara virtual. Acara ini digelar DPP PDIP Bidang Perempuan dan Anak yang dipimpin Sri Rahayu. Selain Sri Rahayu, Ketua DPP yang hadir secara fisik antara lain Sadarestuwati, dan Wiryanti Sukamdani.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)