Menag: Distribusi Kuota Haji untuk Daerah Diumumkan Minggu Ini
Kamis, 21 April 2022 - 17:22 WIB
loading...
Menag RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut pendistribusian kuota haji untuk setiap daerah provinsi akan diumumkan minggu ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut pendistribusian kuota haji untuk setiap daerah provinsi akan diumumkan minggu ini. Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji 1443 H/2022 M sebesar 100.051 jamaah.
"Ya secepatnya, sekarang (kuota daerah) lagi dilakukan proses untuk melakukan cut off itu harus dicek umurnya, kesehatannya, dan seterusnya. Dan itu butuh waktu ya mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita umumkan," kata Yaqut di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).
Yaqut mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan melakukan cut off atau memotong jumlah jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M berdasarkan batasan umur di bawah 65 tahun.
Baca juga : Menag: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jamaah Haji
Menurutnya hal ini dilakukan karena kebijakan penyelenggaraan haji 1443/2022 ditetapkan Pemerintah Arab Saudi hanya dapat diikuti oleh jamaah yang berumur di bawah 65 tahun.
Selain juga dilakukan Kemenag untuk menyesuaikan jumlah calhaj yang tertunda dengan kuota haji pemberian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 100.051 jamaah. Karena secara umum jika mengacu pada kuota haji 2020, kuota haji Indonesia di tiap daerah berkurang 50%, di mana tahun lalu sebanyak 221.000 jamaah. "Karena kuotanya 50% dari kuota normal, artinya ada konsekuensi bahwa kita harus melaksanakan cut off,"kata Menag di kantor PBNU, Jakarta.
Baca juga: Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022
"Ya secepatnya, sekarang (kuota daerah) lagi dilakukan proses untuk melakukan cut off itu harus dicek umurnya, kesehatannya, dan seterusnya. Dan itu butuh waktu ya mudah-mudahan minggu ini sudah bisa kita umumkan," kata Yaqut di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022).
Yaqut mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan melakukan cut off atau memotong jumlah jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020 M berdasarkan batasan umur di bawah 65 tahun.
Baca juga : Menag: Indonesia Dapat Kuota 100.051 Jamaah Haji
Menurutnya hal ini dilakukan karena kebijakan penyelenggaraan haji 1443/2022 ditetapkan Pemerintah Arab Saudi hanya dapat diikuti oleh jamaah yang berumur di bawah 65 tahun.
Selain juga dilakukan Kemenag untuk menyesuaikan jumlah calhaj yang tertunda dengan kuota haji pemberian pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 100.051 jamaah. Karena secara umum jika mengacu pada kuota haji 2020, kuota haji Indonesia di tiap daerah berkurang 50%, di mana tahun lalu sebanyak 221.000 jamaah. "Karena kuotanya 50% dari kuota normal, artinya ada konsekuensi bahwa kita harus melaksanakan cut off,"kata Menag di kantor PBNU, Jakarta.
Baca juga: Ditetapkan Rp39,8 Juta, Ini Rincian Biaya Haji 2022
Lihat Juga :