Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Kamis, 21 April 2022 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Pencabutan izin ekspor, ucap Rahma, akan memberikan efek jera untuk perusahaan yang melanggar peraturan. Agar kata dia, ke depannya tidak terjadi lagi hal yang sama pada seluruh komoditas yang mengalami gejolak, tidak hanya minyak goreng.
"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," ucap Rahma.
Sehingga lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.
"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.
Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Misalnya kata dia, opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
"Namun, pencabutan izin ekspor ini akan berdampak pada penurunan nilai dan volume ekspor minyak goreng ke depannya," ucap Rahma.
Sehingga lanjut dia, perlu untuk ditelaah kembali jika perusahaan besar yang terlibat dalam pelanggaran peraturan DMO ini dicabut izin ekspornya, maka perusahaan minyak goreng lain dalam negeri diharapkan diberikan fasilitas.
"Seperti peningkatan mutu dan kualitas, pemenuhan standar untuk mensubstitusi produk dari perusahaan yang dicabut izinnya," ucap Rahma.
Rahma mengatakan, jika pencabutan izin ekspor nantinya tidak dimungkinkan, maka tetap harus ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar. Misalnya kata dia, opsi paling akhir adalah dengan pengenaan denda yang setara dengan kerugian masyarakat dan negara.
Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Lihat Juga :