Soal Uang Rp1 Miliar dari DNA Pro, Ini Tanggapan Rizky Billar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan suami istri dari kalangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Rizky Billar mengaku selama ini belum pernah menggunakan uang pemberian dari DNA Pro melalui Stefanus Richard (SR) sebesar Rp1 miliar. Hal itu lantaran uang yang diberikan bukan ditujukan untuk dirinya dan sang istri.
"Karena memang ditujukan untuk anak, sampai sekarang kami simpan tidak pernah kami sentuh, karena untuk anak," kata Billar seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Billar menjelaskan, awal mula perkenalan dirinya dengan SR dari seorang rekannya. Rekannya itu merupakan rekan bisnis Billar yang memberitahu tersangka SR ingin berkolaborasi melalui media sosial yang Billar miliki. "Dia bilang dia hanya butuh exposure," ungkapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Rizky Billar mengaku selama ini belum pernah menggunakan uang pemberian dari DNA Pro melalui Stefanus Richard (SR) sebesar Rp1 miliar. Hal itu lantaran uang yang diberikan bukan ditujukan untuk dirinya dan sang istri.
"Karena memang ditujukan untuk anak, sampai sekarang kami simpan tidak pernah kami sentuh, karena untuk anak," kata Billar seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Billar menjelaskan, awal mula perkenalan dirinya dengan SR dari seorang rekannya. Rekannya itu merupakan rekan bisnis Billar yang memberitahu tersangka SR ingin berkolaborasi melalui media sosial yang Billar miliki. "Dia bilang dia hanya butuh exposure," ungkapnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Mereka adalah AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS.
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)